Tata Tertib bagi Siswa SMP N 2 Gunem
|
|
|
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA |
SMP NEGERI 2 GUNEM |
|
Ds. Tegaldowo ' 08282959290, Kec. Gunem, Kab. Rembang 59263 email : smp2gunem@gmail.com |
TATA TERTIB
BAGI SISWA SMP N 2 GUNEM
- PAKAIAN SEKOLAH
Siswa wajib memakai pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Umum
1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Hari Senin dan Selasa : Pakaian biru putih dengan atribut:topi biru berlogo SMP N 2 GUNEM, sepatu hitam,kaos kaki putih berlogo SMP N 2 GUNEM.
3. Hari Rabu dan Kamis : pakaian identitas SMP N 2 GUNEM,sepatu bebas,kaos kaki putih tinggi 10 cm – 15cm.
4. Hari Jum’at : Pakaian kaos olahraga.
5. Hari Sabtu : Pakaian pramuka lengkap.
6. Hari kegiatan ekstrakulikuler atau masuk sore: menyesuaikan kegiatannya dan bersepatu.
7. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang,tidak ketat dan membentuk serta tidak ada coret-coretan atau gambar.
8. Tidak memakai perhiasan yang mencolok.
- Khusus Laki-laki (pakaian bebas / bukan seragam)
1. Selain busana muslim,baju dimasukkan kedalam celana.
2. Panjang celana sesuai dengan ketentuan.
3. Celana dan lengan baju tidak gulung.
4. Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai.
Khusus Perempuan (pakaian bebas/bukan seragam)
1. Selain busana muslim,baju dimasukkan ke dalam rok.
2. Panjang rok sesuai dengan ketentuan.
3. Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
4. Lengan baju tidak gulung.
- Pakaian Olahraga 1. Untuk olahraga siswa wajib memaikai pakaian olahraga yang telah ditetapkan oleh sekolah.
2. Pakaian olahraga dengan sepatu cats,dan kaos kaki putih dipakai pada waktu pelajaran olahraga.
- Pakaian Pramuka
Pakaian pramuka dipakai pada saat latihan pramuka.
- RAMBUT,KUKU,TATO,MAKE UP
- Umum
1. Siswa dilarang berkuku panjang.
2. Siswa dilarang mengecat rambut dan kuku.
3. Siswa dilarang bertato dan bertindik.
- Khusus siswa Laki-laki
1. Tidak berambut gondrong atau panjang.
2. Tidak bercukur gundul.
3. Rambut tidak disemir,dikliwir atau berkuncir.
4. Tidak memakai kalung,anting atau gelang.
- Khusus siswa Perempuan
1. Ramut tidak berkuncir(kliwir),tidak disemir.
2. Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
3. Tidak memakai perhiasan berlebih.
C.MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Siswa wajib hadir disekolah sebelum bel sekolah berbunyi,sebagai tanda masuk(kegiatan dimulai).
- Memasuki halaman sekolah sepeda tidak diperkenankan untuk dinaiki.
- Siswa yag membawa sepeda motor wajib memakai helmdan sepeda motor ditempat parkir dengan rapi.
- Siswa yang terlambat datang ke sekolah kurang dari lima belas menit harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk sekolah.
- Siswa yang terlambat datang ke sekolah lebih dari lima belas menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama.
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada diluar kelas.
- Pada waktu istirahat siswa dilarang berada didalam kelas.
- Pada waktu pilang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah,kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakulikuler.
- Pada waktu pulang,sebelum antar jemput pulang atau pada jam istirahat siswa harus berada di lingkungan sekolah dan dilarang duduk-duduk ditepi jalan atau tempat-tempat tertentu.
10. Siswa yang meninggalkan sekolah karena kepentingan tertentu/sakit hanya boleh pulang setelah mendapat izin guru piket.
11. Apabila tidak masuk sekolah diwajibkan memberikan surat keterangan kepada guru atau kepala sekolah.
D.KEBERSIHAN,KEDISPLINAN DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas terdiri dari:
a.Penghapus papan tulis,penggaris dan spidol.
b.Taplak meja dan bunga.
c.Sapu ijuk,sapu sodo,sulak dan tempat sampah.
d.Lap tangan,alat pel dan tempat cuci tangan.
- Tim piket kelas mempunyai tugas:
a.Membersihkan lantai,dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
b.Menyiapkan sarana dan prasarana seperti spidol,membersihkan papan tulis dan lain-lain.
c.Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas,seperti struktur organisasi kelas,jadwal piket,papan absensi dan hiasan lainnya.Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga, Menulis papan absensi kelas.
d.Melaporkan kepada guru piket atau wali kelas tentang tindakan pelanggaran dikelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas misalnya:corat-coret,berbuat gaduh atau ramai dan merusak benda-benda yang ada dikelas.
- Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas,kamar kecil/toilet,halaman sekolah dan lingkungan sekolah.
- Setiap siswa membiasakan menjaga tanaman dilingkungan sekolah dengan tidak memotong,mengambil buah atau bunga yang ada dilingkungan sekolah.
- Setiap siswa membiasakan menjaga taman yang ada dilingkungan sekolah dengan cara menyiram dan tidak merusak.
- Setiap membiasakan membuang sampah pada tempat telah ditentukan.
- Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik dikelas, perpustakaan,laboratorium,dan ditempat lain dilingkungan sekolah.
10. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah,seperti peggunaan dan peminjaman buku perpustakaan,penggunaan laboratorium,dan sumber belajar lainnya.
11. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
E.SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah,setiap siswa hendaknya:
- Mengucapkan salam,dan berjabat tangan antar teman,dengan Kepala Sekolah dan guru serta dengan karyawan sekolah apabila bertemu atau mau berpisah.
- Saling menghormati antar sesama siswa,menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar,teman bermain dan bergaul,baik disekolah maupun diluar sekolah,dan menghargai latar belakang sosial budaya masing-masing.
- Menghormati ide ,pikiran dan mendapat,hak orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah,dan mengatakan sesuatu yang benar adalah benar.
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
- Membiasakan diri mengucapkan terimakasih jika memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
- Menggunakan bahasa yang sopan dan beradap yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat,dan tidak menggunakan kata-kata kotor,cacian dan pornografi.
F.UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
- Setiap siswa kecuali siswa yang berhalangan hadir atau sakit wajib mengikuti upacara setiap hari senin atau setiap tanggal 17 dengan pakaian seragam yan telah ditentukan sekolah.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan.
G.KEGIATAN KEAGAMAAN
- Setiap muslim wajib dapat membaca Al-Qur’an dengan tartil.
- Setiap siswa 7 dan 8 wajib menjalankan sholat berjamaah di mushola sekolah sesuai jadwal,kecuali orang yang berhalangan sholat.
- Setiap siswa wajib mengikuti pengajian yang diadakan sekolah.
- Setiap siswa muslim wajib mengikuti kegiatan pesantren yang diadakan sekolah .
- Setiap siswa wajib berdo’a,menghafalkan Asmaul Husna dan yel-yel ABITA sebelum pelajaran jam pertama dimulai.
H.KEGIATAN EKSTRAKULIKULER
- Setiap siswa kelas 7 dan 8 wajib mengikuti Ekstrakulikuler,minimal satu kegiatan ekstrakulikuler yang diadakan di sekolah.
- Untuk kelas 7 dan 8 wajib mengikuti ekstrakulikuler pramuka.
- Setiap siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakulikuler wajib menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan .
- Untuk kelas 9 tidak wajib mengikuti kegiatan ekstrakulikuler dan apabila mengikuti posisinya adalah sebagai pembantu pembina.
- PENJELASAN TAMBAHAN
- Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati krah baju dan disisir kearah depan menutupi alis mata.
- Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu .
- Sepatu dinyatakan hitam apabila warna dominasi hitam dan bertali warna hitam.
- Pemanggilan orang tua tidak dapat diwakilkan .
- PELANGGARAN DAN SAKSI SERTA HADIAH
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Teguran
- Penugasan
- Panggilan orang tua
- Skorsing
- Dikeluarkan dari sekolah
Siswa yang berprestasi baik disekolah maupun diluar sekolah akan mendapatkan hadiah atau riwed dari sekolah sesuai dengan kemampuan sekolah.
- TABEL PELANGGARAN
|
PELANGGARAN |
SANKSI |
|
1. Terlambat datang kesekolah a. kurang dari 15 menit b. lebih dari 15 menit c. lebih dari 15 menit lebih dari 2 kali 2. Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan. 3. Siswa berada didalam kelas pada waktu istirahat. 4. Tidak membawa peralatan sholat, tidak sholat berjama’ah 5. Keluar kelas paa waktu pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat 6. Tidak memakai atribut sekolah : a. Bad kelas dan logo sekolah b. Topi sekolah saat upacara |
b. Tugas dari guru piket selama jam pelajaran berlangsung c. Dipulangkan langsung
|
|
|
|
|
PELANGGARAN |
SANKSI |
|
7. Tidak memakai seragam sekolah : a. Ikat pinggang tidak berlogo tidak hitam b. kaos kaki tidak putih c. sepatu tidak hitam d. Pakaian seragam, topi dicorat coret e. Pakaian seragam dirobek atau dijahit tidak sesuai dengan ketentuan f. pakaian bawah (rok) putri diatas lutut 8. Memakai aksesoris lainnya a. Gelang/kalung/anting/rantai (siswa putra) b. kaos oblong/baju luar non jaket c. sepatu sandal d. tas dengan corat-coret e. topi bukan tiopi sekolah 9. Membawa ,menyimpan atau mempergunakan: a. Rokok b. Minuman berakhohol c. Obat-obatan terlarang d. Buku atau bacaan porno e. Alat-alat yang tidak berkaitan dengan KMB
10. Membawa barang-barang tanpa rekomendasi guru terkait: a. Keset/LD/VCD b. Gitar/radio/welkman c. Radio panggil/HP 11.Rambut,kuku dan tato/tindik a. Rambut gondrong,potongan tidak rapi,dikuncir atau di cukur gundul atau disemir. b. Kuku panjang atau dicat c. Anggota badan ditato/ditindik 12. Judi dan main kartu 13. Membolos
14. Mencuri
15. Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah.
16.Berkelahi baik di dalam maupun di luar sekolah.
17.Berbuat keonaran atau melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra jelek pada sekolah baik didalam maupun diluar sekolah.
18.Tidak memakai helm atau membawa helm tetapi tidak dipakai saat pergi dan pulang sekolah. |
a. Ditegur dan diperingatkan b. Dipanggil orang tua/wali
a. Barang-barang disita dan tidak dikembalikan b. Pemanggilan orang tua c. Skorsing d. Dikeluarkan dari sekolah e. Pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada yang berwajib
10. Point a,b,c diambil dan dikembalikan melalui orang tua .Diperingatkan dan orang tua dipanggil 11.a. Rambut langsung dicukur b. Langsung dipotong dan di hapus c. Orang tua dipanggil dan diupayakan untuk dihapus 12. Pemanggilan orang tua dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru 13. Pemanggilan orang tua dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru
14.- Mengembalikan atau mengganti barang yang dicuri - Pemanggilan orang tua 15.- Mengganti barang yang dirusak - Pemanggilan orang tua 16.- Kedua belah pihak dihukum ,yang memukul lebih dahulu mendapat hukuman lebih berat - Pemanggilan orang tua dan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru
17.- Pemanggilan orang tua - Memuat suarat pernyataaan yang diketahui oleh orang tua,wali kelas dan kepala sekolah.
18.- Ditegur ,dicatat,disuruh memakai - Membuat surat pernyataan diketahui oleh orang tua - Pemanggilan orang tua. |
Kepala SMP N 2 GUNEM
JASMANI, S.Pd
NIP.19790709 200604 1 017
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG




